Definisi, Tujuan, dan Sasaran Kesehatan Lingkungan
PENGERTIAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
Kesehatan lingkungan merupakan suatu
disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan
manusia, dan juga merupakan ilmu dan seni mengelola lingkungan agar bisa
menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta
terhindar dari berbagai macam penyakit. Sedangkan ilmu kesehatan lingkungan
merupakan ilmu yang mempelajari hubungan suatu kelompok penduduk dengan
berbagai macam perubahan yang terjadi dilingkungan mereka tinggal yang
berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum.
Pengertian kesehatian menurut
beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1. Slamet Riyadi : ilmu kesehatan
lingkungan ialah bagian integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus
mempelajari dan menangani tentang hubungan manusia dengan lingkungannya untuk
mencapai keseimbangan ekologi dan bertujuan untuk membina dan meningkatkan
derajat maupun kehidupan sehat yang optimal.
2. WHO (World Health Organization) :
kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta
diantara manusia dengan lingkungannya agar bisa menjamin keadaan sehat dari
manusia.
3. HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia): kesehatan lingkungan ialah suatu kondisi lingkungan yang
dapat menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dengan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan
bahagia.
RUANG
LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut WHO ruang lingkup kesehatan
dibagi menjadi tujuh belas, yaitu :
1.
Penyediaan Air Minum.
2.
Pengelolaan air buangan &
pengendalian pencemaran.
3.
Pembuangan sampah padat.
4.
Pengendalian vektor. (Pengendalian
vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan
populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan
vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor.)
5.
Pencegahan atau pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia. (Ekskreta maksudnya semua zat yang
tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh.)
6.
Higiene makanan, termasuk higiene
susu.
7.
Pengendalian pencemaran udara.
8.
Pengendalian radiasi.
9.
Kesehatan kerja
10. Pengendalian
kebisingan.
11. Perumahan
& pemukiman.
12. Aspek
kesling & transportasi udara.
13. Perencanaan
daerah & perkotaan.
14. Pencegahan
kecelakaan.
15. Rekreasi
umum & pariwisata.
16. Tindakan
– tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemic atau wabah,
bencana alam & perpindahan penduduk.
17. Dan
yang terakhir, Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan
lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup
kesling ada 8, yaitu :
1.
Penyehatan Air dan Udara
2.
Pengamanan Limbah padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor penyakit
8.
Penyehatan dan pengamanan lainnya,
sepeti keadaan pasca bencana
TUJUAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
1. Melakukan korelasi, memperkecil
terjadinya bahaya dari lingkungan terhadapa kesehatan serta kesejahteraan hidup
manusia.
2. Untuk pencegahan, dengan cara
mengefisienkan pengaturan berbagai sumber lingkungan untuk meningkatkan
kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta untuk mencegah dari bahaya
penyakit.
SYARAT-SYARAT
LINGKUNGAN YANG SEHAT
1. Keadaan Air = Air yang sehat adalah
air yang tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air
tersebut, kalau sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga
bakteri yang di dalam air tersebut mati.
2. Keadaan Udara = Udara yang sehat
adalah udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di
dalamnya tidak tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat
carbondioksida).
3. Keadaan tanah = Tanah yang sehat
adalah tanah yang baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh
zat-zat logam berat.
PEMELIHARAAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
1.
Tidak mencemari air dengan membuang
sampah disungai
2.
Mengurangi penggunaan kendaraan
bermotor
3.
Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4.
Menanam tumbuhan pada lahan-lahan
kosong
SASARAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992,
Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :
1.
Tempat umum : hotel, terminal, pasar,
pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.
Lingkungan pemukiman : rumah tinggal,
asrama/yang sejenis
3.
Lingkungan kerja : perkantoran,
kawasan industri/yang sejenis
4.
Angkutan umum : kendaraan darat, laut
dan udara yang digunakan untuk umum
5.
Lingkungan lainnya : misalnya yang
bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana
perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
MASALAH-MASALAH
KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Masalah Kesehatan lingkungan
merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari
berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan
antara lain :
1.
Air Bersih
Air bersih adalah air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Syarat-syarat
Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau,
tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi :
maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis :
Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2.
Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang
baik yaitu dengan jamban dengan syarat berikut ini :
a. Tanah permukaan tidak boleh
terjadi kontaminasi
b. Tidak boleh terjadi
kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c. Tidak boleh terkontaminasi
air permukaan
d. Tinja tidak boleh terjangkau
oleh lalat dan hewan lain
e. Tidak boleh terjadi
penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi
seminimal mungkin
f. Jamban harus babas dari bau
atau kondisi yang tidak sedap dipandang
g. Metode pembuatan dan
pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.
Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat
dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan
fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup,
terhindar dari kebisingan yang mengganggu
b. Memenuhi kebutuhan
psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota
keluarga dan penghuni rumah
c. Memenuhi persyaratan
pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih,
pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus,
kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi,
terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan
penghawaan yang cukup
d. Memenuhi persyaratan
pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun
dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak
mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya
jatuh tergelincir.
4.
Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang
baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut :
a. Penimbulan sampah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan
kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak
geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
b. Penyimpanan sampah
c. Pengumpulan, pengolahan dan
pemanfaatan kembali
d. Pengangkutan
e. Pembuangan
Dengan mengetahui unsur-unsur
pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing
unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5.
Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir
(habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor
misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk
penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk
Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari
penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan
dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah
gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat
penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin
di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan
usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat
menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing
gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke
makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari
kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.
Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan
dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah
oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan
siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi
makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a. Persyaratan lokasi dan
bangunan
b. Persyaratan fasilitas
sanitasi
c. Persyaratan dapur, ruang
makan dan gudang makanan
d. Persyaratan bahan makanan dan
makanan jadi
e. Persyaratan pengolahan
makanan
f. Persyaratan penyimpanan bahan
makanan dan makanan jadi
g. Persyaratan peralatan yang digunakan
h. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan
diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran
udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air
pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta
gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah
kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam
ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan
bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi
saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau
pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada
kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan
resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota
dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar.
Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di
masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar
diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran
pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya
ekologi hutan.
No comments for "Definisi, Tujuan, dan Sasaran Kesehatan Lingkungan"
Post a Comment