Peran Ahli Gizi di Rumah Sakit

Dalam PERMENKES No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit disebutkan berbagai sarana atau tempat untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang menangani khusus satu macam penyakit adalah Rumah Sakit Khusus (Depkes, 2010). Salah satu upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus adalah pelayanan gizi yang dalam pelaksanaannya berintegrasi dengan pelayanan kesehatan lain yang ada di rumah sakit.

Saat ini pelayanan gizi mulai dijadikan tolok ukur mutu pelayanan di rumah sakit sehingga menuntut kerja profesional seorang atau sekelompok ahli gizi. Kerja profesional bagi seorang ahli gizi berarti melaksanakan pelayanan gizi bagi pasien sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mulai dari perencanaan diit hingga evaluasi perkembangan pasien selama dalam perawatan.

Ahli gizi masih sering dianggap sebagai anggota pelengkap tim kesehatan saja; tidak mempunyai peranan yang berarti. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh profesi ahli gizi kurang diakui di banyak rumah sakit serta koordinasi dengan tim kesehatan belum lancer. Oleh sebab itu, perlu diketahui akan peran dan wewenang seorang ahli gizi agar dapat bekerja secara profesional.

Keputusan Menkes RI No 374/MENKES/SK/III/2007 menerangkan bahwa : Ahli madya gizi (AMG) seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan D3 Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas dan tanggungjawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, dietetik, baik di masyarakat, Rumah Sakit atau individu. Sedangkan Registered Dietitian (RD) adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship), dan ujian profesi, serta dinyatakan lulus, kemudian diberi hak mengurus ijin untuk menyelenggarakan praktik gizi.

Kode Etik Ahli Gizi
Ahli Gizi yang dalam melaksanakan profesi gizi harus mengabdikan dirinya sepenuh hati dengan senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya, baik dalam hubungan dengan pemerintah bangsa, negara, masyarakat, profesi maupun dengan diri sendiri.

Kewajiban Umum
  1. Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan kesejahteran rakyat
  2. Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
  3. Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan
  4. Bersikap jujur, tulus dan adil
  5. Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi tidak membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar
  6. Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan
  7. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya
  8. Bekerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya dengan tetap memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.

Kewajiban Terhadap Klien
  1. Selalu memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkungan institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum
  2. Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum
  3. Menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual
  4. Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat
  5. Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut
  6. Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan ahli gizi berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian

Kewajiban Terhadap Masyarakat
  1. Melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet.
  2. Memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
  3. Melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat
  4. Peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat
  5. Memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktivitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai praktek gizi individu yang baik
  6. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sunguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat
  7. Mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau menyesatkan masyarakat

Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja
  1. Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat
  2. Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya menungkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
  3. Menyebarluaskan ilimu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja

Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri
  1. Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi
  2. Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan
  3. Bersikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukkan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar
  4. Tidak menerima uang selain imbalan yang layak sesuai denga jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi dipekerjakan)
  5. Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum
  6. Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik
  7. Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang
  8. Menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi

 Peran Ahli Gizi
  1. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
  2. Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
  3. Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di Rumah Sakit
  4. Pengelola sistem penyelenggaraan makanan Institusi/masal
  5. Pendidik/Penyuluh/Pelatih/Konsultan gizi
  6. Pelaksana penelitian gizi
  7. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
  8. Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
  9. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis

Kegiatan Pokok Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Kesehatan No. 134/Menkes/IV/1978 bahwa ada 4 kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit yaitu :
1.  Kegiatan pengadaan dan penyediaan  makanan
2.  Kegiatan pelayanan gizi rawat inap
3.  Kegiatan penyuluhan dan konsultasi serta rujukan gizi
4.  Kegiatan penelitian dan pengembangan gizi terapan

Daftar Pustaka :
  1. Almatsier Sunita, 2005. Penuntun Diet Rumah Sakit. Jakarta
  2. Standar Profesi Gizi, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 374/MENKES/SKIII/2007
  3. Klasifikasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 340/MENKES/PER/III/2010
  4. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit, 2006. Departemen Kesehatan RI.

No comments for "Peran Ahli Gizi di Rumah Sakit"

loading...
loading...