PMK No. 75 tentang Angka Kecukupan Gizi Bangsa Indonesia
Angka Kecukupan Gizi (AKG) atau Recommended
Dietary Allowances (DRA) merupakan kecukupan rata-rata zat gizi sehari bagi
hampir semua orang sehat (97,5%) menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran
tubuh aktifitas fisik, genetik dan keadaan fisiologis untuk mencapai derajat
kesehatan yang optimal. Di Indonesia, Angka Kecukupan Gizi (AKG) disusun dalam
Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) setiap 5 tahun sekali sejak tahun
1978. AKG ini mencerminkan asupan rata-rata sehari yang dikonsumsi oleh populasi
dan bukan merupakan perorangan/individu. Berbeda dengan kebutuhan gizi (requirement),
menggambarkan banyaknya zat gizi minimal yang diperlukan oleh masing-masing
individu sehingga ada yang rendah dan tinggi yang dipengaruhi oleh faktor
genetik.
Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi
penduduk Indonesia tahun 2013 masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57
gram protein perorang perhari pada tingkat konsumsi. Sedemikian besarnya kegunaan AKG sehingga
telah ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia.
Permenkes tersebut ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014 dan dapat diunggah melalui internet. Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya
Permenkes ini bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat diperlukan
asupan gizi yang cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Juga
sesuai rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi XI Tahun 2012, dimana
telah dihasilkan Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. Sedangkan
beberapa peraturan perundangan yang dijadikan sebagai dasar diantaranya :
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Pada Pasal 1 = disebutkan bahwa Angka
Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia selanjutnya disingkat AKG
adalah suatu kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut
golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai
derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 2 = Kegunaan AKG diutamakan untuk Pasal
2 :
1. Acuan dalam
menilai kecukupan gizi
2. Acuan dalam
menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi
3. Acuan
perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun
nasional
4. Acuan
pendidikan gizi
5. Acuan label
pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Pasal 3 = AKG merupakan kecukupan pada tingkat
konsumsi sedangkan pada tingkat produksi dan penyediaan pangan perlu
diperhitungkan kehilangan dan penggunaan lainnya dari tingkat produksi sampai
tingkat konsumsi.
Pasal 4= Rata-rata kecukupan energi dan
protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57
gram perorang perhari pada tingkat konsumsi.
Sedangkan dalam lampiran permenkes Nomor 75
Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia,
antara lain memuat beberapa tabel berikut :
1. Tabel 1 = Angka
Kecukupan Energi, Protein, Lemak, Karbohidrat, Serat dan Air yang dianjurkan
untuk orang Indonesia
2. Tabel 2 = Angka
Kecukupan Vitamin yang dianjurkan untuk orang Indonesia (perorang perhari)
3. Tabel 3 =
Angka Kecukupan Mineral yang dianjurkan untuk orang Indonesia (perorang
perhari)
Untuk mengetahui PMK No. 75 tentang Angka
Kecukupan Gizi Bangsa Indonesia secara jelas dapat anda klik tombol download di
bawah ini :
Sedangkan untuk mengetahui Tabel AKG dapat dapat
anda klik tombol download di bawah ini :
mksi ya min, sangat membantu
ReplyDelete