PMK No. 75 tentang Angka Kecukupan Gizi Bangsa Indonesia

Angka Kecukupan Gizi (AKG) atau Recommended Dietary Allowances (DRA) merupakan kecukupan rata-rata zat gizi sehari bagi hampir semua orang sehat (97,5%) menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh aktifitas fisik, genetik dan keadaan fisiologis untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Di Indonesia, Angka Kecukupan Gizi (AKG) disusun dalam Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1978. AKG ini mencerminkan asupan rata-rata sehari yang dikonsumsi oleh populasi dan bukan merupakan perorangan/individu. Berbeda dengan kebutuhan gizi (requirement), menggambarkan banyaknya zat gizi minimal yang diperlukan oleh masing-masing individu sehingga ada yang rendah dan tinggi yang dipengaruhi oleh faktor genetik.
Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia tahun 2013 masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57 gram protein perorang perhari pada tingkat konsumsi.  Sedemikian besarnya kegunaan AKG sehingga telah ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. Permenkes tersebut  ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 dan dapat diunggah melalui internet. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat diperlukan asupan gizi yang cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Juga sesuai rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi XI Tahun 2012, dimana telah dihasilkan Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. Sedangkan beberapa peraturan perundangan yang dijadikan sebagai dasar diantaranya :
1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

loading...
Pada Pasal 1 = disebutkan bahwa Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia selanjutnya disingkat AKG adalah suatu kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 2 = Kegunaan AKG diutamakan untuk Pasal 2 :
1.   Acuan dalam menilai kecukupan gizi
2.   Acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi
3.   Acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional
4.   Acuan pendidikan gizi
5.   Acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Pasal 3 = AKG merupakan kecukupan pada tingkat konsumsi sedangkan pada tingkat produksi dan penyediaan pangan perlu diperhitungkan kehilangan dan penggunaan lainnya dari tingkat produksi sampai tingkat konsumsi.
Pasal 4= Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada tingkat konsumsi.

Sedangkan dalam lampiran permenkes Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia, antara lain memuat beberapa tabel berikut :
1.   Tabel 1 = Angka Kecukupan Energi, Protein, Lemak, Karbohidrat, Serat dan Air yang dianjurkan untuk orang Indonesia
2.   Tabel 2 = Angka Kecukupan Vitamin yang dianjurkan untuk orang Indonesia (perorang perhari)
3.   Tabel 3 = Angka Kecukupan Mineral yang dianjurkan untuk orang Indonesia (perorang perhari)

Untuk mengetahui PMK No. 75 tentang Angka Kecukupan Gizi Bangsa Indonesia secara jelas dapat anda klik tombol download di bawah ini :
http://gizi.depkes.go.id/download/Kebijakan%20Gizi/PMK%2075-2013.pdf
Sedangkan untuk mengetahui Tabel AKG dapat dapat anda klik tombol download di bawah ini :
http://gizi.depkes.go.id/download/Kebijakan%20Gizi/Tabel%20AKG.pdf)
loading...

1 comment for "PMK No. 75 tentang Angka Kecukupan Gizi Bangsa Indonesia"

Post a Comment